Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Smg Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri M Hadi Sisdiantono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ir. Aifi Indrastuty, SH, MHKoperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Pihak
NoNama
1M Hadi Sisdiantono
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 129.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman No. M0002461 / PP-MSM / KSP-GM / V / 2021;
  3. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 129.000.000,-;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 129.000.000,-;
  5.  Menghukum Tergugat untuk menyerahkandalam keadaan baik :

Mobil Innova G / TN4OR / Toyota No. Pol : H 8428 YS warna silver mtl, No. BPKB : N-02131181, No. rangka : MHFXW42G762074290, No. mesin : 1TR6300162, tahun pembuatan 2006 atas nama Moh. Hadi Sisdiantono [obyek jaminan]

kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang unit mobil obyek jaminan tersebut; untuk membayar hutang / ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 129.000.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang]. Namun apabila hasil penjualan obyek jaminan tidak mencukupi untuk membayar hutang maka memberi ijin Penggugat untuk menyita dan melelang harta pribadi [antara lain rumah] milik Tergugat;

6. Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas unit mobil obyek jaminan sebagaimana tersebut dalam petitum nomor 5;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak