Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | 1.Surati 2.Suprini 3.Suparti 4.Sri Amini |
PT. Delta Merlin Dunia Textile | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan.
2.Menyatakan Para Penggugat sebagai karyawan PKWTT atau karyawan tetap sejak ada hubungan kerja;
3.Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;
4.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar tunai dan seketika hak kompensasi PHK kepada Para Penggugat sebagai berikut:
(tiga puluh tiga juta seratus dua belas ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
(dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
(dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
i). Penggugat IV (15 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 33.112.245,- (Tiga puluh tiga juta seratus dua belas ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah proses mulai bulan September 2023 sampai selesai perselisihan ini sebagai berikut:
a). Penggugat I upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.207.483,- / bulan. b). Penggugat II upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.207.483,- / bulan. c). Penggugat III upah yang harus dibayar sebesar: Rp.2.207.483,-/ bulan. d). Penggugat IV upah yang harus dibayar sebesar: Rp.2.207.483/ bulan. 6.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |