Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
532/Pdt.G/2024/PN Smg ANDI ALFIANTO 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 532/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ANDI ALFIANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Parianton Pasaribu, SHANDI ALFIANTO
Pihak
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pihak
Pihak
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN)
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila menjual obyek sengketa melalui lelang;
  3. Menyatakan sah menurut hukum apabila Penggugat meminta kepada Tergugat dan Turut Tergugat 1(satu) supaya tidak melaksanakan lelang obyek sengketa selama masih Proses hukum;
  4. Menyatakan sah menurut hukum apabila Penggugat meminta kepada Tergugat dan Tergugat I serta Turut Tergugat untuk menghormati proses hukum dengan tidak melaksanakan lelang obyek sengketa agar terlaksananya tujuan hukum yaitu Keadilan, Kemanfaatan dan kepastian agar tercapainya keadilan;
  5.  Menghukum Tergugat dan Tergugat I serta Turut Tergugat telah melakukan Pernuatan Melawan Hukum (PMH) apabila tidak menjalankan tujuan hukum dan tidak menghormati proses hukum dengan tetap melaksanakan lelang objek sengketa;
  6. Menghukum Tergugat I serta Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan pelunasan uang ganti rugi materil dan immateril apabila objek sengketa ada pemenangnya;

 

 

 

 

  1.  Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat l serta Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  2.  Menghukum Tergugat dan Tergugat l serta Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan selesai.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak