Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
135/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA TANAH MAS 1.PARYADI
2.SULASTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 135/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA TANAH MAS
Pihak
NoNamaNama Pihak
1KRIS PARLINDUNGAN SAGALA, SHPT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA TANAH MAS
Pihak
NoNama
1PARYADI
2SULASTRI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 230.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
  3. Menyatakan Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 10, tertanggal 08 November 2023, dan Akta Jaminan Fidusia nomor 11, tertanggal 08 November 2023, adalah sah dan mengikat;
  4. Menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Nomor: W13.00758611.AH.05.01 Tahun 2023, sah dan berharga;
  5. Menghukum para Tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Kredit yang telah disepakati; 
  6. Menghukum dan Memerintahkan para Tergugat menyerahkan Objek Jaminan Fidusia atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi : H 1575 GW, kepada Penggugat;
  7. Menyatakan Hak Penggugat untuk melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia terhadap objek Jaminan atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa:

Nomor Rangka: MHKA4DB3JJ060547

Nomor Mesin: 1KRA311100

Nomor BPKB: M-06539398

Nomor Polisi: H 1575 GW

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak