Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
326/Pid.B/2024/PN Smg AFIFAH RATNA NINGRUM, SH 1.RIYANTO Bin (alm) H. SUWARNO
2.SUKARMAN Bin SUPARNO
3.ABDUL ROHIM Bin (alm) SAWAL
4.AHMAD SOKIB Bin (alm) RUSMIN
5.MUKLIS Bin (alm) LOSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 326/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2929/M.3.10/Eku.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa ia Terdakwa I Riyanto Bin (Alm) H. Suwarno , terdakwa II Sukarman Bin Suparno, terdakwa III Abdul Rohim Bin (Alm) Sawal, terdakwa IV Ahmad Sokib Bin (Alm) Rusmin, dan terdakwa V Muklis Bin (Alm) Loso pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 13.15 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di tempat rosok Kp. Ngablak RT.10 RW. 08 Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

---------Perbuatan para terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo UU No.7 tahun 1974 -------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-----Bahwa ia Terdakwa I Riyanto Bin (Alm) H. Suwarno , terdakwa II Sukarman Bin Suparno, terdakwa III Abdul Rohim Bin (Alm) Sawal, terdakwa IV Ahmad Sokib Bin (Alm) Rusmin, dan terdakwa V Muklis Bin (Alm) Loso , pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 13.15 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di tempat rosok Kp. Ngablak RT.10 RW. 08 Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum,kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu".

 

---------Perbuatan para terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP Jo UU No.7 tahun 1974 ---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya