Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
540/Pdt.P/2025/PN Smg ELISABETH DEWI FATMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 540/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ELISABETH DEWI FATMAWATI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;

 

  1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tahun lahir Pemohon pada Paspor milik Pemohon, yang semula tertulis dan terbaca :1982, dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : 1986

 

  1. Memberi ijin kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Imigrasi Klas 1 Semarang, Jalan Siliwangi Nomor 521 Semarang, setelah kepadanya diberikan Salinan sah dan penetapan ini untuk membetulkan atau memberi catatan pinggir pada tempat yang telah disediakan untuk itu terhadap tahun lahir Pemohon yang tercantum dalam Paspor yang bersangkutan;

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak