Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
302/Pdt.G/2024/PN Smg Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri 1.Yoga Mahadibyanta Editia
2.Sarifa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 302/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 16 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ir. Aifi Indrastuty, SH, MHKoperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Pihak
NoNama
1Yoga Mahadibyanta Editia
2Sarifa
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman No. M000331 / PP-MSM / KSP-GM / II / 2023;
  3. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 237.669.000,-;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 237.669.000,-;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan  dalam keadaan baik :
  • Unit Mobil BMW type 530I E60, No. Pol : H 1219 MC warna hitam metalik, No. BPKB : Q-06144185, No. rangka : MHHNA77035K904062, No. mesin : 0406J250, tahun pembuatan 2005 atas nama Verdian Setiawan [obyek jaminan]

kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang unit mobil obyek jaminan tersebut; untuk membayar hutang / ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 237.669.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang]. Namun apabila hasil penjualan obyek jaminan tidak mencukupi untuk membayar hutang maka memberi ijin Penggugat untuk menyita dan melelang harta pribadi [antara lain rumah] milik Tergugat I dan Tergugat II;

  1. Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas unit mobil obyek jaminan sebagaimana tersebut dalam petitum nomor 5;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak