Bahwa Terdakwa KUSRIADI bin (Alm) DUL SALAM pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Pos Kamling Jalan Lemah Gempal VI-A Kelurahan Barusari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. |