Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT AIDA RATTAN INDUSTRY BAMBANG PRIMA NUGROHO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 68.948.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGAT untukseluruhnya;
  2. MenyatakanKontrakPayungNomor : 001/LGL/KONTRAK/ARI-01/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024 dan Purchase Order yang diterbitkan PENGGUGAT sah secarahukum;
  3. MenyatakanTERGUGAT telahmelakukanperbuatanWanprestasi(IngkarJanji) terhadapKontrakPayungNomor : 001/LGL/KONTRAK/ARI-01/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024Purchase Order yang diterbitkan PENGGUGAT;
  4. MenghukumTergugat untukmengembalikanpembayaran DP 40% (empatpuluhpersen) atausenilaiRp. 68.948.000,-(enampuluhdelapanjutasembilan ratus empatpuluhdelapanribu rupiah)seketikasejakputusanperkarainidibacakan;
  5. Menjatuhkanputusaninidapatdilaksanakanterlebihdahulumeskipunadaupayahukumlainnya(uitvoerbaarbijvooraraad);
  6. Menyatakansah dan berhargaatassitajaminan(conservatoirbeslaag) hartabergerak dan hartatidakbergerakmilik TERGUGAT
  7. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak