Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/358/X/2020/Jateng/Restabes tanggal 2 Oktober 2020jo Surat Panggilan TERSANGKA Nomor : S.Pgl/278/IV/ 2021/Reskrim tertanggal 23 APRIL 2021adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud Dalam LP/B/358/X/2020/Jateng/Restabes tanggal 2 Oktober 2020 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum ;
- Menyatakan Perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) ;
- Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |