Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
81/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Menoreh 1.IFA HIDAYATI
2.CHARIS NURCHUSAINI
3.H. MULYONO
4.SUGIARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 81/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Menoreh
Pihak
Pihak
NoNama
1IFA HIDAYATI
2CHARIS NURCHUSAINI
3H. MULYONO
4SUGIARTI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 17.749.179,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor PK19017QF5/6056/01/2019 tanggal  30 - 01 - 2019, berikut perubahan – perubahannya;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor PK19017QF5/6056/01/2019 tanggal  30 - 01 - 2019;
  5. Menyatakan TUNGGAKAN ANGSURAN PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp.17.749.179,- ( Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  10.452.700,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  7.296.479,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh TUNGGAKAN ANGSURAN kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.17.749.179,- ( Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  10.452.700,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  7.296.479,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar TUNGGAKAN ANGSURAN hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan WONOSARI, Kecamatan NGALIYAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 01416 atas nama Haji MULYONO dengan luas 156 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.07.09.01701/1998 tanggal 12-03-1998

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak