Dakwaan |
Bahwa terdakwa SRI WAHYUNING alias ANING binti (alm) YASTO dalam kurun waktu Bulan Maret 2015 sampai dengan tahun 2019 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2015-2019 tersebut, bertempat di Kantor BCA Finance di Jalan MT.Haryono No.657 Kota Semarang atau di kantor PT.WOORI SUKSES APPAREL di Jalan Soekarno-Hatta No.55, Desa Randugunting, Kec.Bergas, Kab.Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, |