Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
327/Pdt.G/2024/PN Smg JUPRI ARI MUKTI 1.Go Deipara Gloria
2.Arif Ismail
3.Lurah Petompon
4.Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Subiyanto Putro, SH, M.Kn
5.Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 327/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1JUPRI ARI MUKTI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SRI ARIJANI, SH, MH, CTA.JUPRI ARI MUKTI
Pihak
NoNama
1Go Deipara Gloria
2Arif Ismail
3Lurah Petompon
4Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Subiyanto Putro, SH, M.Kn
5Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah obyek sengketa;
  3. Menyatakan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 01195/ Kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur terbit tanggal 21/12/ 2022 Surat Ukur Nomor: 00379/Petompon/2022 terbit tanggal 20/12/2022 Luas ± 91 M2 atas nama  Go Deipara Gloria adalah tidak sah dan cacat hukum maka batal demi hukum;
  4. Menyatakan sah PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum  kepada PARA TERGUGAT untuk tidak menghalangi PENGGUGAT dalam melakukan aktivitas terhadap obyek sengketa yang saat ini masih dalam penguasaan secara fisik;
  6. Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan secara fisik SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 01195/ Kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur terbit tanggal 21/12/ 2022 Surat Ukur Nomor: 00379/Petompon/2022 terbit tanggal 20/12/2022 Luas ± 91 M2 atas nama  Go Deipara Gloria kepada TERGUGAT 5 untuk dicabut karena batal demi hukum;
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT  5 untuk mencabut serta menyatakan tidak sah dan batal demi hukum SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 01195/ Kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur terbit tanggal 21/12/ 2022 Surat Ukur Nomor: 00379/Petompon/2022 terbit tanggal 20/12/2022 Luas ± 91 M2 atas nama  Go Deipara Gloria;
  8. Memerintahkan kepada TERGUGAT 5 untuk mengembalikan posisi luas tanah PENGGUGAT secara keseluruhan  untuk dicatatakan pada Sertipikat Hak Milik Nomor: 01113/kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur terbit tanggal 7/12/2022 Surat ukur nomor: 00357/PETOMPON/2022 terbit tanggal 5/12/2022 Luas 303 M2 atas  nama JUPRI ARI MUKTI  diperbarui menjadi luas 385 M2;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tidak menghalangi PENGGUGAT dalam melaksanakan aktivitas terhadap obyek sengketa;
  10. Memerintahkan kepada TERGUGAT 5 untuk memproses serta menerbitkan sertipikat hak milik atas nama PENGGUGAT terhadap sisa  luas tanah PENGGUGAT pada obyek sengketa yang belum diajukan oleh PENGGUGAT;
  11. Memerintahkan kepada TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 untuk menerbitkan surat-surat  pendukung atas nama PENGGUGAT  yang berkaitan dengan obyek sengketa guna pengajuan proses pendaftaran hak atas tanah pertama kali terhadap sisa tanah yang sebagian belum didaftarkan yang merupakan obyek sengketa;
  12. Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan secara keseluruhan obyek sengketa  kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun;
  13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti krugian baik secara materiil maupun secara imateriil kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 401.251.000 (Empat ratus satu juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
  14. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari PARA TERGUGAT ;
  15. Menyatakan secara sah peletakan conservatoir Beslag atas obyek sengketa;    
  16. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak