Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
562/Pdt.G/2024/PN Smg FRANSISKUS XAVERIUS MUDJIMAN 1.AMBAR SETYOWATI
2.PT. BPR DANA AMAN TIARA ABADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 562/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1FRANSISKUS XAVERIUS MUDJIMAN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Daniel Hari Purnomo,SE,SH,MA,M.HumFRANSISKUS XAVERIUS MUDJIMAN
Pihak
NoNama
1AMBAR SETYOWATI
2PT. BPR DANA AMAN TIARA ABADI
Pihak
Pihak
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 22 September 2022 atas sebidang tanah di Perum Bumi Wanamukti D2/21 RT 003 RW 005 Kel, Sambiroto Kec. Tembalang, Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :

-  sebelah Selatan            : Jalan

-  sebelah Timur           : Rumah milik Bapak Santono

-  sebelah Barat           : Rumah milik Bapak Edward

-  Sebelah Utara           : Rumah milik Bapak As Ad

  1. Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan Sah secara hukum penguasaan penggugat atas sertifikat hgb No. 2556 Kelurahan Sambiroto, Seluas 108 m2 (seratus delapan meter persegi), sebidang Tanah i Perum Bumi Wanamukti D2/21 RT 003 RW 005 Kel, Sambiroto Kec. Tembalang, Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :

-  sebelah Selatan            : Jalan

-  sebelah Timur           : Rumah milik Bapak Santono

-  sebelah Barat           : Rumah milik Bapak Edward

-  Sebelah Utara           : Rumah milik Bapak As Ad

  1. Menyatakan Sah secara hukum Penggugat berhak  untuk mengajukan Permohonan Balik nama atas sertifikat hgb No. 2556 Kelurahan Sambiroto, Seluas 108 m2 (seratus delapan meter persegi), sebidang Tanah i Perum Bumi Wanamukti D2/21 RT 003 RW 005 Kel, Sambiroto Kec. Tembalang, Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :

-  sebelah Selatan            : Jalan

-  sebelah Timur           : Rumah milik Bapak Santono

-  sebelah Barat           : Rumah milik Bapak Edward

-  Sebelah Utara           : Rumah milik Bapak As Ad

 

  1. Memerintahkan kepada turut tergugat 1 untuk melakuan Balik nama atas sertifikat dari Tergugat 1 ke Penggugat  hgb No. 2556 Kelurahan Sambiroto, Seluas 108 m2 (seratus delapan meter persegi), sebidang Tanah i Perum Bumi Wanamukti D2/21 RT 003 RW 005 Kel, Sambiroto Kec. Tembalang, Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :

-  sebelah Selatan            : Jalan

-  sebelah Timur           : Rumah milik Bapak Santono

-  sebelah Barat           : Rumah milik Bapak Edward

-  Sebelah Utara           : Rumah milik Bapak As Ad

 

  1. Memerintahkan kepada turut tergugat 2 untuk tidak melakukan lelang teradap  hgb No. 2556 Kelurahan Sambiroto, Seluas 108 m2 (seratus delapan meter persegi), sebidang Tanah i Perum Bumi Wanamukti D2/21 RT 003 RW 005 Kel, Sambiroto Kec. Tembalang, Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :

-  sebelah Selatan            : Jalan

-  sebelah Timur           : Rumah milik Bapak Santono

-  sebelah Barat           : Rumah milik Bapak Edward

-  Sebelah Utara           : Rumah milik Bapak As Ad

  1. Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan melaksankan putusan perkara ini;
  2. MenghukumTergugat untuk membayar Biaya Perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak