| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 17/Pid.B/2026/PN Smg | VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. | OKKY SANDA MAULANA PUTRA Bin AGUS SANTOSO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 17/Pid.B/2026/PN Smg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Jan. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 257/M.3.10/Eoh.2/01/2026 |
| Pihak | |
| Pihak | |
| Pihak | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU Bahwa ia, terdakwa OKKY SANDA MAULANA PUTRA Bin AGUS SANTOSO pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juli tahun 2025, bertempat di kantor Ninja Expres Jln. Woltermonginsidi No 95 Kel Pedurungan Tengah Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan terdakwa OKKY SANDA MAULANA PUTRA Bin AGUS SANTOSO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
ATAU KEDUA
Bahwa ia, terdakwa OKKY SANDA MAULANA PUTRA Bin AGUS SANTOSO pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juli tahun 2025, bertempat di kantor Ninja Expres Jln. Woltermonginsidi No 95 Kel Pedurungan Tengah Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan terdakwa OKKY SANDA MAULANA PUTRA Bin AGUS SANTOSO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
