Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
323/Pid.Sus/2024/PN Smg | EVIYAWATI, S.H. | SINDU ADI NUGROHO Bin ADI SUSILO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 323/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2887/M.3.10/Enz.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: Primair Bahwa terdakwa SINDU ADI NUGROHO Bin ADI SUSILO pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekira jam 19.22 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di halaman Masjid Jl. Kedondong V Kelurahan Lampertengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan atau mutu berupa obat keras Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : Bahwa terdakwa SINDU ADI NUGROHO Bin ADI SUSILO pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekira jam 19.22 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Pebruari tahun 2024, bertempat di halaman Masjid Jl. Kedondong V Kelurahan Lampertengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa SINDU ADI NUGROHO Bin ADI SUSILO pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekira jam 19.22 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Pebruari tahun 2024, bertempat di halaman Masjid Jl. Kedondong V Kelurahan Lampertengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |