Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
32/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | 1.Bakdi 2.Darno 3.Joko Santoso 4.Sri Lestari 5.Sulastri 6.Paryanti 7.Sri Wahyuni 8.Sumarmi 9.Suparti 10.Jumiati |
PT.Senang Kharisma Textile | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :
1. Penggugat I kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 26.428.724 2. Penggugat II kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 26.428.724 3. Penggugat III kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 25.009.290 4. Penggugat IV kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 26.428.724
5. Penggugat V kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 26.428.724 6. Penggugat VI kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 27.262.490 7. Penggugat VII kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 26.755.270 8. Penggugat VIII kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 27.291.540 9. Penggugat IX kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 26.425.724 10. Penggugat X kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 23.957.620
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak kompensasi PHK kepada Para Penggugat sebesar:
a. Penggugat I (29 Tahun lebih) Total keseluruhan Sebesar = Rp.46.410.482,- (Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
b. Penggugat II (29 Tahun lebih) Total keseluruhan sebesar = Rp.46.410.482,- (Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
c. Penggugat III (14 Tahun lebih) Total keseluruhan sebesar = Rp.36.127.348,- (Tiga puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah).
d. Penggugat IV (28 Tahun lebih) Total keseluruhan sebesar = Rp.46.410.482,- (Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
e. Penggugat V (29Tahun lebih) Total keseluruhan sebesar = Rp.46.410.482,- (Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
f. Penggugat VI (25 Tahun lebih) Total keseluruhan sebesar = Rp.48.336.208,- (Empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah).
g. Penggugat VII (28 Tahun lebih) Total keseluruhan sebesar = Rp.66.485.198,- (Enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).
h. Penggugat VIII (27 Tahun lebih) Total keseluruhan = Rp.65.605.498,- (Enam puluh lima juta enam ratus lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).
i. Penggugat IX (24 Tahun lebih) Total keseluruhan = Rp.46.410.482,- (Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
j. Penggugat X (31 Tahun lebih) Total keseluruhan = Rp.49.379.498,- (Empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).
6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat mulai bulan November 2024 sampai selesai perselisihan ini sebesar: Rp.2.288.366,-/ bulan. 7.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |