Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
378/Pdt.G/2020/PN Smg 1.ROSA SETIAWAN
2.DIAN INDRAWAN
3.DINA INDRIANA
4.META ERIANA
5.DONI IRIAWAN
Kusno Mangundihardjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 378/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ROSA SETIAWAN
2DIAN INDRAWAN
3DINA INDRIANA
4META ERIANA
5DONI IRIAWAN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ABU LAES, SHROSA SETIAWAN
2ABU LAES, SHDIAN INDRAWAN
3ABU LAES, SHDINA INDRIANA
4ABU LAES, SHMETA ERIANA
5ABU LAES, SHDONI IRIAWAN
Pihak
NoNama
1Kusno Mangundihardjo
Pihak
Pihak
NoNama
1Kantor Pertanahan Nasional Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Bapak AHMAD IKWAN dengan Ibu JEANE ERNA COOLEN ;

3.Menyatakan sah jual beli tanah dan bangunan antara Bapak AHMAD IKWAN selaku orang tua kandung Para Penggugat dengan Tergugat seperti ternyata pada kuitansi pembayaran tanggal 30 Juni 1990 ;

4.Menyatakan tanah yang diatasnya berdiri bangunan sebagamana ternyata pada Sertipikat Hak Milik No. 278/Desa Panggung yang terletak di di Jl. Panggung III/G-47 Tanah Mas Semarang  sekarang dikenal dengan Jl. Panggung Mas III C-47 Rt 005 Rw 001 Kelurahan Panggung Lor Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang , luas ± 100 m2 (seratus meter persegi) adalah milik Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari alm Bapak AHMAD IKWAN ;

 

Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi / Ingkar janji karena tidak menindak lanjuti / menyelesaikan proses jual beli sebidang tanah dan bangunan tersebutdi hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT di Semarang dan proses balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Kota Semarang;

5.Menyatakan demi hukum memberi ijin kepada Para Penggugat sebagai pemilik sah untuk mengajukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 278/Desa Panggung yang terletak di di Jl. Panggung III/G-47 Tanah Mas Semarang  sekarang dikenal dengan Jl. Panggung Mas III C-47 Rt 005 Rw 001 Kelurahan Panggung Lor Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang , luas ± 100 m2 (seratus meter persegi) dari semula atas nama KUSNO MANGUNDIHARDJO menjadi atas nama Para Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang

6.Menghukum kepada Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap  dengan segala akibat hukumnya;

7.Menetapkan biaya gugatan menurut hukum ;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak