Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
378/Pdt.G/2020/PN Smg | 1.ROSA SETIAWAN 2.DIAN INDRAWAN 3.DINA INDRIANA 4.META ERIANA 5.DONI IRIAWAN |
Kusno Mangundihardjo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2020 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 378/Pdt.G/2020/PN Smg | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Sep. 2020 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||
Pihak | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum |
3.Menyatakan sah jual beli tanah dan bangunan antara Bapak AHMAD IKWAN selaku orang tua kandung Para Penggugat dengan Tergugat seperti ternyata pada kuitansi pembayaran tanggal 30 Juni 1990 ; 4.Menyatakan tanah yang diatasnya berdiri bangunan sebagamana ternyata pada Sertipikat Hak Milik No. 278/Desa Panggung yang terletak di di Jl. Panggung III/G-47 Tanah Mas Semarang sekarang dikenal dengan Jl. Panggung Mas III C-47 Rt 005 Rw 001 Kelurahan Panggung Lor Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang , luas ± 100 m2 (seratus meter persegi) adalah milik Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari alm Bapak AHMAD IKWAN ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi / Ingkar janji karena tidak menindak lanjuti / menyelesaikan proses jual beli sebidang tanah dan bangunan tersebutdi hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT di Semarang dan proses balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Kota Semarang; 5.Menyatakan demi hukum memberi ijin kepada Para Penggugat sebagai pemilik sah untuk mengajukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 278/Desa Panggung yang terletak di di Jl. Panggung III/G-47 Tanah Mas Semarang sekarang dikenal dengan Jl. Panggung Mas III C-47 Rt 005 Rw 001 Kelurahan Panggung Lor Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang , luas ± 100 m2 (seratus meter persegi) dari semula atas nama KUSNO MANGUNDIHARDJO menjadi atas nama Para Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang 6.Menghukum kepada Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan segala akibat hukumnya; 7.Menetapkan biaya gugatan menurut hukum ; Atau : Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono) |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |