Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
546/Pdt.P/2025/PN Smg SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 546/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUPRIYADI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengubah nama orang tua pemohon pada kutipan Surat Kenal Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah pemohon yang semula tertulis KASDI sebagai ayah dan SITI RUKAJAH sebagai ibu, diubah menjadi SAIRIN sebagai ayah dan SUKATI sebagai ibu;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar perubahan nama orang tua pemohon tersebut dicatat di dalam register yang tersedia untuk itu, dan dicatatkan pula dalam Surat Kenal Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak