Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
107/Pid.Sus/2025/PN Smg KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA 1.AGUS WIYONO BIN (ALM) DJASMO HS
2.RACHMAD KARYADI Bin NGARIYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-174/M.3.10.7/Enz.2/03/2025
Pihak
NoNama
1KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA
Pihak
NoNamaPenahanan
1AGUS WIYONO BIN (ALM) DJASMO HS[Penahanan]
2RACHMAD KARYADI Bin NGARIYADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa I RACHMAD KARYADI Bin NGARIYADI bersama dengan Terdakwa II AGUS WIYONO Bin (Alm) DJASMO HS pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 di Jalan Kuala Mas Barat, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di Rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Gurami II/48, RT. 008, RW. 008, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II perihal kenalan yang dapat dihubungi untuk membeli Narkotika.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II memberikan nomor Sdr. JOHAN (DPO) kepada Terdakwa I, Kemudian Terdakwa I menghubungi Sdr. JOHAN (DPO) melaui aplikasi whatsapp dengan menggunakan handphone Vivo T warna biru milik Terdakwa I dan memesan narkotika jenis sabu dengan paket STNK (1/2 gram) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana Terdakwa membayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan dibayarkan nanti.
  • Bahwa kemudian Sdr. JOHAN (DPO) mengirimkan nomor rekening untuk pembayaran narkotika pesanan Terdakwa I tersebut dan selanjutnya Terdakwa I mengajakTerdakwa II  untuk mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui konter pulsa Motor Tossa Jasa Transfer yang berlamat di Jalan Hasanudin Kota Semarang dan setelah itu bukti tranfer tersebut dikirimkan Terdakwa I kepada Sdr. JOHAN (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari minggu Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB pada saat Terdakwa I berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Sentiaki Raya No. 34, RT. 001, RW. 010, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Terdakwa I menerima pesan dari Sdr. JOHAN (DPO) berupa foto dan keterangan lokasi narkotika yang sebelumya dipesan oleh Terdakwa I  berupa “0.5 sdtn merah tertanam diblkng pohon sesuai panah jl kualamas barat”.
  • Bahwa setelah menerima lokasi tempat narkotika tersebut selanjutnya Terdakwa I pergi kerumah Terdakwa II dan memberikan kabar jika Sdr. JOHAN (DPO) telah mengirimkan lokasi letak narkotika pesanan Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju lokasi sebagaimana yang dikirimkan oleh Sdr. JOHAN (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit  sepeda motot merk Yamaha Type Mio S dengan nomor Polisi H-6778-GF.
  • Bahwa sesampainya di sekitaran Jl. Kuala Mas Barat, Kel. Panggung Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sesuai dengan lokasi yang diberikan oleh Sdr. JOHAN (DPO) kemudian Terdakwa II turun dari motor dan mengambil narkotika pesanan Terdakwa I dan memberikannya kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa I dan sesampainya di rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut namun Terdakwa I dan Terdakwa II merasa aneh dan kemuidan Terdakwa I memfoto narkotika tersebut dan mengirimkan kepada Sdr. JOHAN (DPO) dan meminta ganti, Kemudian Sdr. JOHAN (DPO) mengirimkan foto lokasi baru narkotia jenis sabu dengan keterangan ”0.5 sdtn merah tertanam diblkng pohon sesuai panah jl kualamas barat”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengendarai sepedamotor milik Terdakwa II dimana Terdakwa II membawa kendaraan sedangkan Terdakwa I bonceng pergi ke lokasi  narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh Sdr. JOHAN (DPO), dan sesampainya dilokasi tersebut kemudian Terdakwa II tanpa turun dari sepeda motor, mengambil potongan sedotan warna merah menggunakan telapak tangan sebelah kiri dan diberikan kepada Terdakwa I dan oleh Terdakwa I potongan sedotan tersebut Terdakwa I genggam menggunakan telapak tangan sebelah kanan.
  • Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II didatangi oleh Saksi FAJAR NUGROHO dan Saksi RANGGA CIPTA bersama tim satresnarkoba Polrestabes Semarang, dan pada saat didatangi oleh Saksi FAJAR NUGROHO dan Saksi RANGGA CIPTA dan tim, karena takut kemudian Terdakwa I melempar potongan sedotan yang berisi narkotika lalu Terdakwa I mencoba untuk kabur namun berhasil diamankan.
  • Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan, kemudian Terdakwa I diintrogasi singkat barang apa yang dilempar Terdakwa I sebelumnya dan Terdakwa I menjawab jika barang tersebut merupakan sabu dan Terdakwa I kemudian diminta untuk mengambil potongan sedotan warna merah yang sebelumnya dilempar oleh Terdakwa I. Senjulnya Terdakwa I dan Terdakwa II  oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang beisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip kecil dan potongan sedotan warna merah dengan berat bersih 0,40161 gram
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Mio S, warna puith Bitu, Nomor Polisi: H-6778-GF

Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:2/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,40161 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimilanistik Komputer Forensik No. 0020/FKF/2025 tanggal 05 Februari 2025 terhadap barang bukti 1 (stu) buah handphone merk Vivo, model: Y91 (1816), dengan IMEI 1: 867906045665791 & IMEI 2: 867906045665783, beserta SIMCard Smartfren, ICCID: 89620902102183647426 & SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100125820625397 dengan kesimpulan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemerikaan.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi).
  • Bahwa Para Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian atau penyaluran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

 

-----Perbuatan Para Terdakwa Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa I RACHMAD KARYADI Bin NGARIYADI bersama dengan Terdakwa II AGUS WIYONO Bin (Alm) DJASMO HS pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 di Jalan Kuala Mas Barat, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat jika di Jl. Krokosono - Jl. Kuala Mas Barat, Kel. Panggung Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sering digunakan untuk transaksi Narkotika atas infromasi tersebut kemudian Saksi FAJAR NUGROHO dan Saksi RANGGA CIPTA yang keduanya merupakan anggota tim satresnarkoba polrestabes Semarang beserta tim pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB Saksi FAJAR NUGROHO dan Saksi RANGGA CIPTA dan tim melakukan penyelidikan di Jl. Kuala Mas Barat, Kel. Panggung Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang.
  • Bahwa kemudian Saksi FAJAR NUGROHO dan Saksi RANGGA CIPTA melihat Terdakwa I dan Terdakwa II yang berboncengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Type Mio S, warna puith Bitu, Nomor Polisi: H-6778-GF berhenti didepan pohon dan Terdakwa II tanpa turun mengambil sesuatu barang dan kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa I. Selanjutnya Saksi FAJAR NUGROHO dan Saksi RANGGA CIPTA mendekati Terdakwa I dan Terdakwa II namun pada saat melakukan penangkapan Terdakwa I melemparkan barang berupa sedotan merah kemudian Terdakwa I mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.
  • Bahwa saat Saksi FAJAR NUGROHO dan Saksi RANGGA CIPTA menanyakan terkait barang apa yang dilemparkan oleh Terdakwa I sebelumnya, dan oleh Terdakwa I menjawab jika barang yang dilemparkan sebelumnya merupakan sedotan warna merah yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, dan selanjutnya Saksi FAJAR NUGROHO dan Saksi RANGGA CIPTA meminta Terdakwa I untuk mengambil barang berupa sedotan merah yang dilempar Terdakwa I sebelumnya.
  • Bahwa kemudian Saksi FAJAR NUGROHO dan Saksi RANGGA CIPTA bersama Tim melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang beisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip kecil dan potongan sedotan warna merah dengan berat bersih 0,40161 gram
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Mio S, warna puith Bitu, Nomor Polisi: H-6778-GF
  • Bahwa saat dilakukan interogasi singkat Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan jika Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I beli dari Sdr. JOHAN (DPO) yang dikenalkan kepada Terdakwa I oleh Terdakwa II. selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa Kekantor Satresnarkoba Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:2/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,40161 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimilanistik Komputer Forensik No. 0020/FKF/2025 tanggal 05 Februari 2025 terhadap barang bukti 1 (stu) buah handphone merk Vivo, model: Y91 (1816), dengan IMEI 1: 867906045665791 & IMEI 2: 867906045665783, beserta SIMCard Smartfren, ICCID: 89620902102183647426 & SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100125820625397 dengan kesimpulan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemerikaan.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu dan ekstasi);
  • Bahwa Para Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian atau penyaluran narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta Terdakwa juga tidak sedang dalam masa rehabilitasi medis yang memungkinkan Terdakwa dapat menguasai obat-obatan sejenis narkotika;

 

-----Perbuatan Para Terdakwa Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya