Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
349/Pdt.P/2024/PN Smg RR. DHESI HAPSARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 349/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RR. DHESI HAPSARI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada akta kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca : SHAREEN PERMATA AULIA JATRAT, diganti menjadi tertulis dan terbaca : SHAREEN AULIA  JATRAT ;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang agar penggantian nama anak Pemohon tersebut dicatat didalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak