Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Smg NUR INDAH SETYONINGRUM, S.H., M.H. MUHAMMAD RIZKY PANGESTU Bin MUDJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 855/M.3.10/Enz.2/2/2025
Pihak
NoNama
1NUR INDAH SETYONINGRUM, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKY PANGESTU Bin MUDJIONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY PANGESTU bin MUDJIONO pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu yang masih termasuk  dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jl. Karonsih Utara II, Kel. Ngaliyan, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

 

Subsidair:

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY PANGESTU bin MUDJIONO pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu yang masih termasuk  dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jl. Karonsih Utara II, Kel. Ngaliyan, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya