Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII sebagai tersangka dugaan tindak pidana transfer dana dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalamPasal 81 jo 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Tranfer Dana dan Pasal 3 dan 5 UU No.8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penahanan Terhadap Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII sebagai tersangka dugaan tindak pidana transfer dana dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Tranfer Dana dan Pasal 3 dan 5 UU No.8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang oleh Dirkreskrimsus Polda Jawa Tengah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Para Pemohon haruslah dibebaskan dari penahanan sejak putusan praperadilan Pengadilan Negeri Semarang dibacakan.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII.
- Memulihkan hak Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII, dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|