Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pid.Pra/2021/PN Smg 1.SUPARNO
2.Moh Ishomuddin Al Haq
3.Moh Bahauddin Al Haq
4.Nurhadi
5.Supriyono
6.Mustofa
7.Thozali
8.ST. Masyithoh
9.Dyah Ayu FitribAmbarwati
10.Karomah
11.Imroah
12.Sri Muningsih
13.Romdlonah
DIRESKRIMSUS POLDA JATENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2021/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 02 Sep. 2021
Nomor Surat ---
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon I sampai dengan Pemohon  XIII  sebagai tersangka dugaan tindak pidana transfer dana dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalamPasal 81 jo 85 UU No.3 Tahun  2011 tentang Tranfer Dana  dan Pasal 3 dan 5 UU No.8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penahanan Terhadap  Pemohon I sampai dengan Pemohon  XIII  sebagai tersangka dugaan tindak pidana transfer dana dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo 85 UU No.3 Tahun  2011 tentang Tranfer Dana  dan Pasal 3 dan 5 UU No.8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang oleh Dirkreskrimsus Polda Jawa Tengah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan dalam perkara  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Para Pemohon haruslah dibebaskan dari penahanan sejak putusan praperadilan Pengadilan Negeri Semarang dibacakan.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII.
  6. Memulihkan hak Pemohon  I  sampai dengan Pemohon XIII, dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya