Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
26/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | 1.Muh Yazid Arisky 2.Aris Munandar 3.Iwan Topa Hartanto 4.Arif Setyo Adi Supatro 5.Agung Artharini Warastuti 6.Daniel Febrianto |
PT.Kemilau Indah Plasindo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan; 2. Menyatakan Tergugat melanggar PP No: 35 tahun 2021 pasal : 15 dan pasal : 16 3. Menyatakan Tergugat melanggar UU No: 13 tahun 2003 pasal :62 4. MenghukumTergugat untuk membayar tunai dan sekaligus sisa upah bulan November 2024 yang belum dibayarkan yaitu: a. Penggugat I upah yang belum dibayarkan sebesar Rp.2.663.146,- b. Penggugat IIupah yang belum dibayarkan) sebesar Rp.2.663.146,- c. Penggugat IIIupah yang belum dibayarkan sebesar Rp.2.452.385,- d. Penggugat IVupah yang belum dibayarkan sebesar Rp.2.433.176,- e. Penggugat Vupah yang belum dibayarkan sebesar Rp.2.800.936,- f. Penggugat VIupah yang belum dibayarkan sebesar Rp.2.274.999,- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus uang kompensasi kepada Para Penggugat sebagai berikut:
12 (enam juta seratus dua puluh lima ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).
12 (lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
(empat ratus sembilant puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
12 ( sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratu stujuh puluh rupiah ).
( Tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah).
( Tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ).
6. Menghukum Tergugat membayar tunai dan sekaligus uang ganti rugi berakhirnya hubungan kerja kepada Para Penggugat sebagai berikut:
a. Penggugat I sebesar : Rp. 2.663.146,- x 9 = Rp .23.968.314,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah)
b. Penggugat II sebesar : Rp. 2.663.146,- x 2 = Rp .5.326.292,- ( lima juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus Sembilan puluh dua rupiah)
c. Penggugat IIIsebesar : Rp.2.452.385,- x 9 = Rp.22.071.465,- (dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu empat ratus enam puluh lima rupiah ).
d. Penggugat IV sebesar : Rp.2.433.176,- x 9 = Rp.21.898.584,- (dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
e. Penggugat Vsebesar : Rp.2.800.936,- x 8 = Rp.22.407.512,- (dua puluh dua juta empat ratus tujuh ribu lima ratus dua belas rupiah ).
f. Penggugat VIsebesar: Rp.5.250.000,- x 4 = Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah ).
5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |