Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
399/Pid.B/2024/PN Smg | JUMADI, SH, MH | AGUNG WAHYU TRIATNO bin AHMAD ZAENUDIN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 399/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3628/M.3.10/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu. Bahwa ia terdakwa AGUNG WAHYU TRIATNO Bin ( Alm ) AHMAD ZAENUDIN secara bersama-sama dengan AGUS KAHRIR ( perkaranya diberkaskan tersendiri ) Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan bulan Mei tahun 2022 sekira pukul 10.00. Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Kusuma Network Jl. Wonodri Grajen II No. 447 Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang , orang yang melakukan peristiwa pidana” “Orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan”, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang , membuat utang atau menghapus piutang.
Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau. Kedua.
Bahwa ia terdakwa AGUNG WAHYU TRIATNO Bin ( Alm )AHMAD ZAENUDIN. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan bulan Mei tahun 2022 sekira pukul 10.00. Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Kusuma Network Jl. Wonodri Grajen II No. 447 Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, orang yang melakukan peristiwa pidana” “Orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan”, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP, jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |