Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa MURNI SARI DEWI binti (alm.) ROSIDI DARYO bersama dengan sdri. NONI als. ISLA (DPO) dan sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO), , pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 12.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Dermaga Nusantara Pelabuhan Tanjungmas Semarang, Kel. Tanjungmas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------
- bahwa bermula dari Terdakwa MURNI SARI DEWI yang sedang membutuhkan uang, pada pertengahan tahun 2024 mendapat cerita dari sdri. IFAH INDAH RUKMANA als. IFAH (DPO/ Adik kandung Terdakwa) jika ia pernah bekerja menjadi kurir mengantar paket narkotika jenis sabu dan mendapat upah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa bertanya kalau Terdakwa berangkat menjadi kurir pengantaran sabu aman atau tidak, dan dijawab sdri. IFAH kalau saat ini belum aman nanti kalau sudah aman nanti diberi tahu, selain itu sdri. IFAH juga sempat memberitahu Terdakwa agar jika Terdakwa ingin bertanya-tanya mengenai keinginannya menjadi kurir untuk mengirimkan paket narkotika jenis sabu agar menghubungi sdri. YUNI ISWAH. Atas informasi sdri. IFAH tersebut selanjutnya Terdakwa juga mencari informasi lainnya dari sdri.YUNI ISWAH yang pada pokoknya jika bekerja mengantar sabu aman tidak yang kemudian dijawab sdri. YUNI ISWAH aman, kalau tidak aman sdri. IFAH tidak mungkin lolos, lalu sdri. YUNI ISWAH menyatakan jika Terdakwa sudah siap agar menghubunginya. Beberapa bulan kemudian tepatnya pada pertengahan bulan Februari 2025 sekira pukul 23.00 wib, tiba-tiba Terdakwa dihubungi oleh sdri. NONI als. ISLA (DPO) melalui Wa. (No. Wa 085821371686) yang menanyakan apakah Terdakwa jadi berangkat mengantar paket sabu seperti sdri. IFAH, kemudian Terdakwa menanyakan berangkat kapan dan dijawab sdri. NONI als ISLA berangkat hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 selanjutnya Terdakwa yang sedang butuh uang menyatakan bersedia;
- bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 07.00 wib, Terdakwa dihubungi sdri. NONI als. ISLA yang menyuruh Terdakwa untuk mengirimkan Foto KTP dan tanggal lahir anak Terdakwa yang akan diajak untuk mengantar paket sabu, saat itulah sdri. NONI als. ISLA memberitahukan jika Terdakwa akan berangkan bersama “RITA SARI DEWI” dan saat itu diberikan nomer Wa nya yaitu 0895630123303. Lalu pada sekira pukul 16.00 wib Terdakwa menghubungi saksi RITA SARI DEWI untuk memberitahukan kalau nanti Terdakwa yang akan berangkat bersama mengantar paket sabu untuk menanyakan jam keberangkatannya, yang dijawab saksi RITA SARI DEWI kapal akan berangkan pada pukul 23.00 wib. Selanjutnya pada sekira pukul 18.00 wib sepulang Terdakwa mengantar sembako bersama sdri. IFAH kemudian sdri. IFAH mengajak Terdakwa untuk menjemput saksi RITA SARI DEWI di Alfamart 28, Kel. Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, sesampainya dilokasi tersebut sdri. IFAH memperkenalkan saksi RITA SARI DEWI kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa diantar pulang, sedangkan sdri. IFAH membawa sdri. RITA SARI DEWI kerumah sdri. IFAH;
- bahwa setelah saksi RITA SARI DEWI sampai dirumah sdri. IFAH selanjutnya sdri. IFAH menyerahkan 2 (dua) tiket Kapal Dharma Kartika VII yaitu atas nama saksi RITA SARI DEWI dan atas nama ”MURNI SARI DEWI” (Terdakwa). Lalu pada sekira pukul 21.00 wib saksi RITA SARI DEWI melihat sdri. IFAH keluar rumah dan tidak lama kemudian sdri. IFAH masuk kembali kerumahnya namun dengan membawa bungkusan plastik warna hitam, selanjutnya sdri. IFAH mengajak saksi RITA SARI DEWI masuk ke sebuah kamar dan didalam kamar tersebut sdri. IFAH membuka bungkusan plastik hitam yang isinya 1 (satu) pempers yang telah diisi dengan 10 paket narkotika jenis sabu yang langsung diserahkan kepada saksi RITA SARI DEWI untuk dipakai (saat itu saksi RITA SARI DEWI langsung mengenakannya), sedangkan 1 (satu) pempers lainnya yang berisi narkotika jenis sabu akan diserahkan sdri. IFAH kepada Terdakwa. Saksi RITA SARI DEWI bersama dengan sdri. IFAH selanjutnya pergi menjemput Terdakwa dirumahnya pada sekira pukul 21.15 wib, sesampainya sdri. IFAH dan saksi RITA SARI DEWI dirumah Terdakwa kemudian sdri. IFAH masuk kerumah Terdakwa dengan membawa bungkusan plastik hitam berisi pempers yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sedangkan saksi RITA SARI DEWI menunggu diluar. Lalu Sdri. IFAH menyuruh Terdakwa untuk memakai 1 (satu) pempers yang berisi sabu sebanyak 5 (lima) paket dan menyuruh Terdakwa untuk mengenakan korset lalu sdri IFAH memasukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kedalam korset (dalam lipatan korset yang dikenakan Terdakwa). Beberapa saat kemudian sdri. IFAH memesan taksi online (maxim) kemudian Terdakwa dan sdri. RITA SARI DEWI menaikinya pergi menuju Pelabuhan Pontianak.
- Bahwa pada saat perjalanan menuju Pelabuhan Pontianak tiba-tiba sdri. NONI als. ISLA menghubung Terdakwa melalui Wa menanyakan apakah pempers yang berisi sabu sudah dipakai, yang dijawab Terdakwa sudah dan sdri. NONI als. ISLA berpesan agar Terdakwa jangan tegang. Sesampainya di Pelabuhan Terdakwa kemudian mengikuti saksi RITA SARI DEWI masuk kedalam kapal Dharma Kartika VII yang akan menuju pelabuhan Tanjungmas Semarang. Saat perjalanan (masih didalam kapal) saksi RITA SARI DEWI yang sebemnya sudah pernah mengirimkan paket sabu sempat memindahkan narkotika jenis sabu yang semula didalam pempers yang saksi RITA SARI DEWI kenakan kedalam tas hitam motif bunga milik saksi RITA SARI DEWI sedangkan Terdakwa yang baru pertama kali tidak memindahkan paket sabu yang dibawanya tersebut. Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 12.00 wib saat kapal hendak sampai di Pelabuhan Tanjungmas Semarang, saksi RITA SARI DEWI dihubungi oleh sdri. NONI als. ISLA yang memberitahukan jika hampir sampai agar menghubungi “ROMY” (no. Wa 085787133431), setelah sdr. ROMY dihubungi oleh saksi RITA SARI DEWI kemudian memberikan nomor sopir taksi yang akan menjemput an. “ANDRE” (no. Wa 082335474144);
- bahwa saksi PUJO ARTOKO, saksi AZINAR ISMAIL, saksi SRI RAHAYU, SH (anggota Kepolisian sebelumnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 10.30 wib telah mendapatkan informasi mengenai adanya penumpang kapal Dharma Kartika VII yang berangkat dari Pontianak akan bersandar di Pelabuhan Tanjungmas Semarang yang terindikasi membawa narkotika jenis sabu sehingga kemudian dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi PUJO ARTOKO, saksi AZINAR ISMAIL, saksi SRI RAHAYU, SH dengan dibantu oleh saksi DANIEL EKA SETIA (petugas bea cukai) pada sekira pukul 12.45 wib di Dermaga Nusantara Pelabuhan Tanjungmas Semarang, Kel. Tanjungmas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarangn mendapati penumpang yang turun dari Kapal Dharma Kartika VII yang mengenakan baju warna cokelat motif bunga dan memakai jilbab warna hitam yang turun dari kapal membawa tas besar warna hitam (dari hasil penyelidikan adalah saksi RITA SARI DEWI) teridentifikasi yang membawa narkotika jenis sabu, sehingga selanjutnya langsung diamankan untuk dibawa keruang pemeriksaan di dermaga pelabuaan Tanjungmas Semarang, namun belum sempat bergeser ke ruang pemeriksaan saksi RITA SARI DEWI menyatakan bahwa ia bersama dengan temannya yaitu Terdakwa MURNI SARI DEWI yang berada dibelakangnya (orang yang menggendong anak kecil) sehingga selanjunya pihak Kepolisian mengankan Terdakwa MURNI SARI DEWI dan saksi RITA SARI DEWI untuk dibawa keruang pemeriksaan;
- bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta barang-barang yang dibawa oleh Terdakwa MURNI SARI DEWI dan saksi RITA SARI DEWI ditemukan barang bukti berupa:
- dari Terdakwa ditemukan barang bukti 5 paket diduga sabu didalam pempers yang dipakainya, 5 paket lagi didalam korset yang dipakainya, 1 buah hp merk vivo 1902 warna merah muda dengan nomor Wa 089650137272;
- dari saksi RITA SARI DEWI ditemukan dari tas besar motif bunga didalamnya terdapat kantong belanja warna biru berisi 10 paket diduga sabu, 1 buah hp merk Redmi note 14 5G warna ungu dengan nomor Wa 089530123303 yang disimpan didalam tas selempang;
- bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan paket sabu yang ditemukan dengan disaksikan oleh Terdakwa MURNI SARI DEWI, saksi RITA SARI DEWI dan saksi DANIEL EKA SETIA (bea cukai) dengan hasil:
- 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa MURNI SARI DEWI hasil penimbangan berat kotor 1,02 kg;
- 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu disita dari sdri. RITA SARI DEWI hasil penimbangan dengan berat kotor 1,02 kg;
namun tidak dilakukan pengujian kandungan didalamnya namun berdasaarkan hasil penyelidikan diyakini merupakan paket narkotika jenis sabu yang ciri-ciri fisiknya berupa serbuk kristal warna putih telah mendekati ciri-ciri sabu, selanjutnya terhadap barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada Penyidik Resnarkoba Polrestabes Semarang;
- bahwa dari hasil interogasi terhadap Terdakwa MURNI SARI DEWI dan saksi RITA SARI DEWI diperoleh informasi sebagai berikut:
- keduanya membawa paket sabu dan mengakui mendapatkan paket sabu tersebut dari sdri. NONI als ISLA (DPO);
- keduanya mengakui sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu oleh sdri. NONI als. ISLA (DPO) ke suramadu melalui jalur laut yaitu dengan rute Pelabuhan Pontianak ke Pelabuhan Tanjungmas selanjutnya akan dijemput mobil menuju Suramadu;
- keduanya dijanjikan upah Rp. 10.000.000,- oleh sdri. NONI als. ISLA (DPO) yang akan dibayarkan setelah berhasil mengirimkan paket sabu dan berhasil kembali ke Pontianak;
- untuk saksi RITA SARI DEWI sebelumnya pernah 1 kali mengirimkan paket sabu dengan rute yang sama yaitu pada Sabtu tanggal 01 Februri 2025 sekira pukul 22.00 wib yang jumlahnya 5 paket sekira 500 gr berangkat bersama dengan sdri. IFAH (DPO) dan berhasil sampai ke Suramadu lalu kembali Pontianak menggunakan Pesawat dan mendapatkan upah dari sdri. NONI als. ISLA (DPO) sebesar Rp. 10.000.000,-, dan kedua kalinya saat ini bersama dengan Terdakwa MURNI SARI DEWI;
- bahwa Terdakwa MURNI SARI DEWI baru pertama kali bertemu dengan saksi RITA SARI DEWI untuk mengirimkan paket narkotika jenis sabu;
- bahwa Terdakwa MURNI SARI DEWI mau menerima pekerjaan sebagai kurir pengantaran paket narkotika jenis sabu karena untuk membayar hutang-hutang Terdakwa;
- bahwa dari Hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Bidang Narkotika Forensik No. Lab.: 663/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, yang pada pokoknya menerangkan:
- BB-1637/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus platik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 495,1 gram tersimpan didalam pempers;
- BB-1638/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus platik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 499,4 gram tersimpan didalam korset warna putih;
- BB-1639/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 10 ml;
yang disita dari MURNI SARI DEWI binti (alm.) ROSIDI DARYO dengan kesimpulan: BB-1637/2025/NNF dan BB-1638/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan BB-1639/2025/NNF adalah negatif (tidak mengandung narkotika);
- bahwa dari Hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik bidang Komputer Forensik/ Fisikom No. 732/FKF/2025 tanggal 09 April 2025 terdapat informasi komunikasi dari BB-1795/2025/FKF berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model Y17 (1902), nomor imei 1: 866440047729232, nomor imei 2: 866440047729224, beserta simcard3, ICCID: 89628990007924594046 dan Simcard XL Axiata ICCID: 89621150065059620557, tidak terdapat memory eksternal disita dari MURNI SARI DEWI binti (alm.) ROSIDI DARYO, dengan Kesimpulan terdapat komunikasi dengan nomor:
- contact name Iffah Hafsah +6285796004496
- contack name Mila. +6289601261006.
berupa file JPG dalam Lampiran 1, chats WhatsApps dalam Lampiran 2, Profile Wa Busines, Contact Wa, Chat Wa dalam Lampairan 3 yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika;
- bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal menjadi perantara dalam jual beli dan Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian atau penyaluran narkotika jenis sabu;
------ Perbuatan Terdakwa MURNI SARI DEWI binti (alm.) ROSIDI DARYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------
Subsidiair
Bahwa Terdakwa MURNI SARI DEWI binti (alm.) ROSIDI DARYO bersama dengan sdri. NONI als. ISLA (DPO) dan sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO), , pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 12.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Dermaga Nusantara Pelabuhan Tanjungmas Semarang, Kel. Tanjungmas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- bahwa saksi PUJO ARTOKO, saksi AZINAR ISMAIL, saksi SRI RAHAYU, SH masing-masing adalah anggota Kepolisian dengan dibantu oleh saksi DANIEL EKA SETIA (bea cukai) telah mengamankan Terdakwa MURNI SARI DEWI dan saksi RITA SARI DEWI pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 12.45 wib di Dermaga Nusantara Pelabuhan Tanjungmas Semarang, Kel. Tanjungmas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang yang sebelumnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 10.30 wib telah mendapatkan informasi mengenai adanya penumpang kapal Dharma Kartika VII yang berangkat dari Pontianak akan bersandar di Pelabuhan Tanjungmas Semarang yang terindikasi membawa narkotika jenis sabu, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan;
- bahwa dari hasil penyelidikan yang pertama teridentifikasi adalah penumpang yang turun dari Kapal Dharma Kartika VII yang mengenakan baju warna cokelat motif bunga dan memakai jilbab warna hitam yang turun dari kapal membawa tas besar warna hitam (saksi RITA SARI DEWI) sehingga selanjutnya langsung diamankan untuk dibawa keruang pemeriksaan di dermaga pelabuaan tanjungmas Semarang, namun belum sempat bergeser ke ruang pemeriksaan saksi RITA SARI DEWI menyatakan bahwa ia bersama dengan temannya yaitu Terdakwa MURNI SARI DEWI yang berada dibelakangnya (orang yang menggendong anak kecil) sehingga selanjunya pihak Kepolisian mengankan Terdakwa MURNI SARI DEWI dan saksi RITA SARI DEWI untuk dibawa keruang pemeriksaan;
- bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta barang-barang yang dibawa oleh Terdakwa MURNI SARI DEWI dan saksi RITA SARI DEWI ditemukan barang bukti berupa:
- dari Terdakwa ditemukan barang bukti 5 paket diduga sabu didalam pempers yang dipakainya, 5 paket lagi didalam korset yang dipakainya, 1 buah hp merk vivo 1902 warna merah muda dengan nomor Wa 089650137272
- dari sdri. RITA SARI DEWI ditemukan dari tas besar motif bunga didalamnya terdapat kantong belanja warna biru berisi 10 paket diduga sabu, 1 buah hp merk Redmi note 14 5G warna ungu dengan nomor Wa 089530123303 yang disimpan didalam tas selempang;
- bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan paket sabu yang ditemukan dengan disaksikan oleh Terdakwa MURNI SARI DEWI, saksi RITA SARI DEWI dan saksi DANIEL EKA SETIA (bea cukai) dengan hasil:
- 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa MURNI SARI DEWI hasil penimbangan berat kotor 1,02 kg;
- 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu disita dari sdri. RITA SARI DEWI hasil penimbangan dengan berat kotor 1,02 kg;
namun tidak dilakukan pengujian namun berdasaarkan hasil penyelidikan itu merupakan paket narkotika jenis sabu yang ciri-ciri fisiknya berupa serbuk kristal warna putih telah mendekati ciri-ciri sabu, selanjutnya terhadap barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada Penyidik Resnarkoba Polrestabes Semarang;
- bahwa dari hasil interogasi terhadap Terdakwa MURNI SARI DEWI dan saksi RITA SARI DEWI diperoleh informasi sebagai berikut:
- keduanya mengakui mendapatkan paket sabu tersebut dari sdri. NONI als ISLA (DPO);
- keduanya mengakui sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu oleh sdri. NONI als. ISLA (DPO) ke suramadu melalui jalur laut yaitu dengan rute Pelabuhan Pontianak ke Pelabuhan Tanjungmas selanjutnya akan dijemput mobil menuju Suramadu;
- keduanya dijanjikan upah Rp. 10.000.000,- oleh sdri. NONI als. ISLA (DPO) yang akan dibayarkan setelah berhasil mengirimkan paket sabu dan berhasil kembali ke Pontianak;
- untuk saksi RITA SARI DEWI sebelumnya pernah 1 kali mengirimkan paket sabu dengan rute yang sama yaitu pada Sabtu tanggal 01 Februri 2025 sekira pukul 22.00 wib yang jumlahnya 5 paket sekira 500 gr berangkat bersama dengan sdri. IFAH (DPO) dan berhasil sampai ke Suramadu lalu kembali Pontianak menggunakan Pesawat dan mendapatkan upah dari sdri. NONI als. ISLA (DPO) sebesar Rp. 10.000.000,-, dan kedua kalinya saat ini bersama dengan Terdakwa MURNI SARI DEWI;
- bahwa Terdakwa MURNI SARI DEWI baru pertama kali bertemu dengan saksi RITA SARI DEWI untuk mengirimkan paket narkotika jenis sabu;
- bahwa Terdakwa MURNI SARI DEWI mau menerima pekerjaan sebagai kurir pengantaran paket narkotika jenis sabu karena untuk membayar hutang-hutang Terdakwa;
- bahwa dari Hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Bidang Narkotika Forensik No. Lab.: 663/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, yang pada pokoknya menerangkan:
- BB-1637/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus platik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 495,1 gram tersimpan didalam pempers;
- BB-1638/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus platik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 499,4 gram tersimpan didalam korset warna putih;
- BB-1639/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 10 ml;
yang disita dari MURNI SARI DEWI binti (alm.) ROSIDI DARYO dengan kesimpulan: BB-1637/2025/NNF dan BB-1638/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan BB-1639/2025/NNF adalah negatif (tidak mengandung narkotika);
- bahwa dari Hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik bidang Komputer Forensik/ Fisikom No. 732/FKF/2025 tanggal 09 April 2025 terdapat informasi komunikasi dari BB-1795/2025/FKF berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model Y17 (1902), nomor imei 1: 866440047729232, nomor imei 2: 866440047729224, beserta simcard3, ICCID: 89628990007924594046 dan Simcard XL Axiata ICCID: 89621150065059620557, tidak terdapat memory eksternal disita dari MURNI SARI DEWI binti (alm.) ROSIDI DARYO, dengan Kesimpulan terdapat komunikasi dengan nomor:
- contact name Iffah Hafsah +6285796004496
- contack name Mila. +6289601261006.
berupa file JPG dalam Lampiran 1, chats WhatsApps dalam Lampiran 2, Profile Wa Busines, Contact Wa, Chat Wa dalam Lampairan 3 yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika;
- bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) dan Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian atau penyaluran narkotika jenis sabu sehingga dapat membawa dan menguuasai narkotika jenis sabu;
------ Perbuatan Terdakwa MURNI SARI DEWI binti (alm.) ROSIDI DARYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------- |