Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik.
- Menyakatan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat menempati obyek sengekta secara sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sah terhadap Akte Nomor 53 tertanggal 20 Mei 2019 Tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sehingga akta tersebut adalah Akta yang mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan sah terhadap Akte Nomor 54 tertanggal 20 Mei 2019 Tentang Kuasa Jual, adalah Akta yang mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan sah terhadap Akte Nomor 55 tertanggal 20 Mei 2019 Tentang Perjanjian Pengosongan obyek sengekta, adalah Akta yang mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan sah terhadap Akte Jual Beli Nomor 385 tertanggal 20 Desember 2019 Tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, adalah Akta yang mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan secara sah terhadap obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 384 yang terletak di Jl. Sidoasih Raya Nomor 23, RT 007 / RW 007, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 438 seluas 160 M?2; atas nama Penggugat adalah milik Penggugat karena diperoleh secara benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa sejak putusan ini dibacakan dalam persidangan.
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil paling lama 2 (dua) bulan sejak putusan ini dibacakan, sebesar Rp. 1.850.000.000.,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Rp.25.000.000.,- (Dua Puluh Lima Puluh Juta) pajak Penjualan yang seharusnya dibayar oleh Para Tergugat. Rp.1.825.000.000.,- (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) uang Denda Pengosongan selama 5 Tahun, sebagaimana dimaksud dalam akta Nomor 55 Tentang Perjanjian Pengosongan Obyek sengketa. Tertanggal 20 Mei 2019.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari dari keterlambatan melaksanakan putusan, sejak putusan ini di bacakan.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voerraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|