Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
43/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan 1.TEKNOTO
2.AFRONA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan
Pihak
Pihak
NoNama
1TEKNOTO
2AFRONA
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 223.923.150,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor 101684385/3043/04/23 tanggal  13 – 4 - 2023;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor 101684385/3043/04/2023 tanggal  13 – 04 - 2023;
  4. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar       Rp. 223.923.150.,- ( Dua ratus dua puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah ) yang terdiri dari :

Sisa Hutang Pokok Rp.   197.742.000 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    26.181.150 ,-

5.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 223.923.150.,- ( Dua ratus dua puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah ) yang terdiri dari :

Sisa Hutang Pokok Rp.   197.742.000 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    26.181.150 ,-

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BANGETAYU KULON, Kecamatan GENUK, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 06155 atas nama TEKNOTO, dengan luas 112 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00580/BANGETAYU KULON/2016 tanggal 11 – 04- 2016  

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak