Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Smg KUSTINA MELI PRIMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 31 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KUSTINA MELI PRIMAWATI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon

 

 

  1. Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan tentang kesalahan penulisan nama anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang semula tertulis dan terbaca : DAYAN FIKRI ALDZAKKI YOSRONI anak laki-laki dari suami istri : DAYAN YUSRONI dan KUSTINA MELI PRIMAWATI dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : DAYAN FIKRI ALDZAKI YUSRONI anak laki-laki dari suami istri : DAYAN YUSRONI dan KUSTINA MELI PRIMAWATI
  2. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar pembetulan nama anak pemohon tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia dan dicatatnya dalam akta kelahiran anak pemohon
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak