Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
122/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar 1.PATKUR ROZI
2.SRI ASTUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 122/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar
Pihak
Pihak
NoNama
1PATKUR ROZI
2SRI ASTUTI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 67.462.401,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SKPP: B.187/3040//II/2018  tanggal  15 - 02 - 2018;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada  Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor B.187/3040//II/2018 tanggal  15–02-2018, berikut perubahan - perubahannya ;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar       Rp. 67.462.401 ,- ( Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   54.261.232 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    9.824.355 ,-

Rekalkulasi Bunga Rp.    3.376.814 ,-

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 67.462.401 ,- ( Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   54.261.232 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    9.824.355 ,-

Rekalkulasi Bunga Rp.    3.376.814 ,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan MUKTIHARJO KIDUL, Kecamatan PEDURUNGAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 08288 atas nama PATKUR ROZI, dengan luas 378 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 00970/2016 tanggal 04-11-2016

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak