| Kembali | 
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara | 
| 481/Pid.Sus/2025/PN Smg | NOOR HAYATI, SH | VINO VALENTINO bin HANDOKO SUTEJO | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 481/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5131/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Pihak | 
 | ||||||
| Pihak | 
 | ||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : --------- Bahwa terdakwa Vino Valentino bin Handoko Sutejo bersama dengan saksi Angga Kurniawan als Ompong bin Asikin (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bertempat disuatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di rumah saksi Angga Kurniawan als Ompong bin Asikin Kp. Kebonharjo Rt 011/Rw 007 Kelurahan Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. 
 
 ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------- 
 SUBSIDIAIR : ----------- Bahwa terdakwa Vino Valentino bin Handoko Sutejo bersama dengan saksi Angga Kurniawan als Ompong bin Asikin (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bertempat disuatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Jl. Ronggowarsito 104 E3 Rt 004 Rw 011 Kel./Ds. Tanjungmas Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum turut serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 
 
 ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KIHP ----------------------------------------------------- | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	