Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi,
- Menyatakan Tergugat membayar seketika Tagihan sebesar Rp. 132.788.862,- ( Seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus delan puluh delapan ribu delan ratus enam puluh dua rupiah ), kepada Penggugat setela tujuh hari sejak putusan ditetapkan.
- Menghukum mengembalikan barang dagangan atau setidaknya mengganti barang senilai Rp. 132.788.862,- ( Seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus delan puluh delapan ribu delan ratus enam puluh dua rupiah ) yang berada di ( Toko Thania Collection ) Jl. Malangsari Raya RT 001/ RW 016 No.41 A, Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang
|