Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
310/Pdt.G/2025/PN Smg LILIK WILDAN FAUZI 1.MUNDAKIR
2.BALITA WIGATI
3.BPR ARTOMORO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 310/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1LILIK WILDAN FAUZI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SAKTI HENDRAWAN, S.H.LILIK WILDAN FAUZI
Pihak
NoNama
1MUNDAKIR
2BALITA WIGATI
3BPR ARTOMORO
Pihak
Pihak
NoNama
1AGUSTINUS AGUNG BAMBANG PRIAMBODO
2NOTARIS RR ARUMDATI PRATIWI, S.H.,M.KN
3KANTOR ATR/BPN KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan beserta akibat hukumnya.
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan peralihan sertifikat tanah dan bangunan SHM No. 01999 dalam perkara aquo telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”;
  3. Menghukum Para Tergugat  membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat, seluruh kerugian atas perbuatan Para Tergugat yang merugikan Penggugat secara Materiil maupun Imateriil.
  • Kerugian Materiil keseluruhan antara lain:
  1. Kerugian karena mengajukan pinjaman Bank untuk membeli tanah dan membangun rumah sebesar Rp.490.000.000 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp.5.659.737 dari 29 Desember 2020 dengan jangka waktu 15 tahun maka kerugian Penggugat dalam hitungan Rp.5.659.737x15 tahun menjadi Rp.1.018.752.660 (satu milyar delapan belas juta tujuratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh rupiah)
  2. Ganti kerugian yang telah dikeluarkan Penggugat untuk mendapatkan haknya sejak Mei 2022 hingga Maret 2025, dengan segala upaya yang di usahakan Penggugat mengeluarkan transport dan biaya-biaya lain untuk bertemu pihak-pihak yang sekiranya dianggap dapat membantu informasi /konfirmasi dengan total biaya sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  3. Kerugian Penggugat karena tidak dapat menempati rumah yang seharusnya menjadi hak Penggugat dari tahun 2022 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

Total kerugian meteriil yang dialami Penggugat senilai Rp.1.118.752.660 (satu milyar seratus delapan belas juta tujuratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh rupiah)

  • Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat antara lain;

Segala Kerugian Penggugat atas perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja mengingkari kesepakatan disertai iming-iming untuk membeli tanah dan membangun rumah justru sertifikat menjadi agunan,Penggugat mengambil pinjaman, Penggugat telah mengalami kekawatiran, rasa malu, dikejar tangung jawab hingga psikologi terganggu dampak perbuatan Para Tergugat, sehingga mengalami kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Maka total keseluruhan kerugian Materiil dan Imateriil yang ditanggung Penggugat selama 2020 hingga 2025 akibat perbuatan Para Tergugat adalah Rp.1.618.752.660 (satu milyar enam ratus delapan belas juta tujuratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh rupiah)

  1. Menyatakan agar gugatan ini tidak (illusioir), maka Penggugat mohon agar yang Terhormat Majelis Hakim yang menangani perkara ini, dapat meletakan sita jaminan (Conservator beslag) atas 1 (Satu) Unit tanah dengan bangunan diatasnya berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Tergugat I pada Notaris dan PPAT Daror Mujahidi, S.H., Mkn No.18 tanggal 11 Juni 2020 SHM No. 01999 atas nama AGUS FAJAR BUDIONO (Turut Tergugat I). Dengan batasa-batas sebagai berikut:
  • Batas Utara   ; Kebun bpk. ajik
  • Batas Timur    ; Rumah bpk. Wardi
  • Selatan          ; Jl. Candisari III
  • Batas Barat   ; Tanah kavling atas nama Agus fajar budiono
  1. Menghukum Tergugat III sebagaimana termuat pada dalam gugatan Aquo, segera dan seketika menyerahkan kepada Penggugat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01999 dan menerima objek pengganti agunan kredit kepemilikan Tergugat I dan Tergugat II.
  1. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan dalam perkara aquo;
  2. Menyatakan Hak Tanggungan atas sertifikat SHM No. 01999 yang di terbitkan  Turut Tergugat III adalah cacat hukum atau di anggap tidak sah.
  3. Menyatakan Turut Tergugat III tunduk dan patuh pada putusan perkara Aquo, serta melakukan pemblokiran selama dalam permohonan dan atau dalam gugatan aquo. Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah Pasal 91 ayat (1)
  4. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari dari keterlambatan/kelalaiannya atas keterlambatan pelaksanaan putusan, yang termaksud dalam perkara Aquo kepada Penggugat;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvooerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya keberatan maupun upaya hukum lainnya;
  6. Membebankan biaya perkara sesuai undang-undang;

 

SUBSIDAIR:

  1. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah sah dan berkekuatan hukum sebagaimana termuat pada Posita 4 dalam gugatan Aquo, yang selanjutnya beralihnya objek jaminan menjadi hak Tanggungan kepada  Tergugat III maka Penggugat tidak berkewajiban menebus agunan kredit Tergugat I ke Tergugat III.
  2. Menyatakan Hak Tanggungan atas sertifikat SHM No. 01999 yang di terbitkan  Turut Tergugat III adalah cacat hukum atau di anggap tidak sah.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana termuat pada Posita 22 dalam gugatan Aquo, dengan tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Imateriil secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat sebesar Rp 810.000.000 (delapan ratus sepuluh juta rupiah).
  4. Memerintahkan Tergugat III sebagaimana termuat pada Posita 22 dalam gugatan Aquo,memberikan sertifikat SHM No. 01999 atas nama AGUS FAJAR BUDIONO (Turut Tergugat I).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak