Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
106/Pdt.G.S/2021/PN Smg PT. BPR Guru Jateng Sarmonah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 106/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 10 Sep. 2021
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BPR Guru Jateng
Pihak
Pihak
NoNama
1Sarmonah
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar sebesarRp. 500.000.000,-   (Lima Ratus Juta Rupiah) sekaligus dan seketika, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka PT. BPR GURU JATENG .selaku Penggugat berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dari Tergugat;

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)::

5.sebidang tanah & bangunan dengan sertipikat Hak Milik No. 3843, Luas +273 m2, Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga meter persegi  NIB: 11.01.14.11.04703, tercatat atas nama ISMAIL yang terletak di Kp. Banaran RT.005/ RW.005, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap wanprestasi ini terdiri dari biaya panjar persidangan, biaya Sita Jaminan, biaya pengosongan dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan Tergugat apabila Tergugat tidak dapat melaksanakan putusan..

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak