Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
42/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa
Pihak
Pihak
NoNama
1SLAMET
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 172.095.600,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;

 

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.172.095.600,00 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah)  

 

4.Menghukum Tergugat Menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 04098/Kelurahan Bangetayu Kulon LT. ±67 m2 an. Slamet  dalam keadaan baik; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang  dengan bantuan KPKNL Semarang.

 

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak