Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
688/Pid.Sus/2024/PN Smg | DANIK ROCHANIAWATI, S.H., M.H. | 1.FUADI NUR QOYIM bin (Alm) MARYONO 2.GALIH BUDI KURNIAWAN bin TRI BUDI PRAYITNO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 688/Pid.Sus/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6527/M.3.10/Enz.2/11/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR --Bahwa Terdakwa I FUADI NUR QOYIM bin (Alm) MARYONO bersama-sama dengan Terdakwa II GALIH BUDI KURNIAWAN bin TRI BUDI PRAYITNO pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di daerah Srondol, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk Jenis Sabu seberat ± 0,33361 gram.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --
SUBSIDAIR --Bahwa Terdakwa I FUADI NUR QOYIM bin (Alm) MARYONO bersama-sama dengan Terdakwa II GALIH BUDI KURNIAWAN bin TRI BUDI PRAYITNO pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Traffic Light Patung Kuda Jl. Prof. Soedarto, Kel. Ngesrep Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang melakukan permufakatan jahat untuk melawan hukum dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk Jenis Sabu seberat ± 0,33361 gram.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |