Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
116/Pdt.G.S/2021/PN Smg | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT MENOREH | 1.ANTON JOKO KUNCORO 2.KASMIRAN 3.RUMANAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Okt. 2021 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 116/Pdt.G.S/2021/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Okt. 2021 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 44.420.544,00 | ||||||||
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : SPH: PK2006X4GI/6056/06/2020 tanggal 24 Juli 2020; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat, 4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang : nomor ; SPH; PK2006X4GI/6056/06/2020 , tanggal 24 Juni 2020; 5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 44.420.544,- (empat puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah). 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 44.420.544,- (empat puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 37.607.359,- Tunggakan Bunga Rp. 6.813.185,- 7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang , sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM)No.02620 /Desa Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang atas nama 1.Kasmiran 2, Rumanah, dengan luas 158 m2 berdasarkan Surat Ukur No. No. 158/sukorejo/1998 tanggal 22-12-1998
melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |