Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
581/Pid.Sus/2024/PN Smg | SYAFRUDDIN,S.H. | DWI KURNIAWAN Bin (Alm) MUNDHORIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 581/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4955/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair
Bahwa terdakwa Dwi Kurniawan Bin Alm. Mundhorin pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Di Jl. Kaligarang Kel. Petompon Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beratnya melebihi lebih 5 (lima) gram yaitu : 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diisolasi warna hitam dan dibungkus plastik warna hijau dengan berat bersih 5,24913 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa terdakwa Dwi Kurniawan Bin Alm. Mundhorin pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Di Jl. Kaligarang Kel. Petompon Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yang beratnya melebihi lebih 5 (lima) gram yaitu : 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diisolasi warna hitam dan dibungkus plastik warna hijau dengan berat bersih 5,24913 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |