Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
618/Pid.B/2024/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | FAISAL ZEN Bin (Alm) ZAIRI AL AIDID | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan |
Nomor Perkara | 618/Pid.B/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Okt. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B -5695/M.3.10/Eku.2/10/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa FAISAL ZEN Bin (Alm) ZAIRI AL AIDID yang diketahui pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Gasem Peting Raya No.53 RT07/RW07 Kelurahan Tlogomulyo Kecan Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” dengan sengaja menimbulkan kebakaran, menyebabkan peledakan atau menyebabkan banjir”.
---------Perbuatan Terdakwa FAISAL ZEN Bin (Alm) ZAIRI AL AIDID tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 KUHP. ----------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |