Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Smg yongky kartubi handojo TEE EDDY SUBIYANTO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1yongky kartubi handojo
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Nael Tiano, S.H.yongky kartubi handojo
Pihak
NoNama
1TEE EDDY SUBIYANTO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 499.431.200,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji/Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar ganti Kerugian Materiil sebesar sebesar: Rp. 499.431.200,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah)
  4. Menghukum TERGUGAT dengan membayar uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai dalam membayar atau melunasi hutangnya;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak