Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pid.Pra/2025/PN Smg QUEENINA YOSHE HANS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat ---
Pihak
NoNama
1QUEENINA YOSHE HANS
Pihak
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan

maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon Pemohon agar Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan Putusan Sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya
2. Menyatakan penetapaan tersangka Terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/174/IX/RES.1 .6./2025/Ditreskrimum tanggal 15 September 2025 atas nama Queenina Yoshe Hans Als Inon anak dari (alm) Hendra Djaja tidak satt dan tidak berdasar hukum , dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon
4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan,kedudukan dan harkat martabamya
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya