Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak kandung pertama yang bernama SULTAN ADITYA PUTRA PRATAMA KIAI DEMAK (dalam Sertipihat Hak Milik Nomor 1812/Karangrejo tertulis SULTAN ADITIA PUTRA PRATAMA KIAI DEMAK), laki-laki, lahir di Semarang pada tanggal 16 Oktober 2006, umur 16 tahun (belum dewasa);
- Memberi izin kepada Pemohon guna mewakili anak pertama yang masih di bawah umur bernama SULTAN ADITYA PUTRA PRATAMA KIAI DEMAK (dalam Sertipikat Hak Milik Nomot 1812/Karangrejo tertulis SULTAN ADITIA PUTRA PRATAMA KIAI DEMAK), laki-laki, lahir di Semarang pada tanggal 16 Oktober 2006, umur 16 tahun (belum dewasa); khusus untuk menandatangani atas penjualan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1812/Karangrejo seluas 120 meter persegi (seratus dua puluh meter persegi), yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Gajahmungkur, Kelurahan Karangrejo, tefdaftar atas nama YANTI (Pemohon) dan SULTAN ADITIA PUTRA PRATAMA KIAI DEMAK (anak pertama Pemohon yang belum dewasa).
- Biaya-biaya menurut hukum;
|