Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
643/Pdt.G/2024/PN Smg Vivi Olga Safitri Hendry Wicaksono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 643/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Vivi Olga Safitri
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Alamsyah Bahari,S.H.,M.HVivi Olga Safitri
Pihak
NoNama
1Hendry Wicaksono
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, berupa kerugian:
  1. Kerugian Materill

1.

Biaya Kontrol Kejiwaan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu sejumlah Rp. 424.000,- (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) di Rumah Sakit Permata Medika  selama 5 tahun

Rp.110.240.000,-(seratus sepuluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)

2.

Fee Lawyer

Rp. 50.000.000,-

 

TOTAL

Rp.160.240.000,-

  1. Kerugian Immaterill

1.

Penggugat yang mengalami Depresi

Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah)

2.

Penggugat dan Tergugat yang telah melakukan hubungan biologis dan Penggugat dan Keluarga Besar yang sangat malu karena masalah keseriusan hubungan Penggugat dan Tergugat sudah diketahui orang-orang sekitar dan teman-teman dari Penggugat;

Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)

 

TOTAL

Rp. 2.000.000.000

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) setiap hari kepada Tergugat sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara ini;
  2. Meletakan Sita Jaminan terhadap Rumah Tempat tinggal Tergugat yang beralamat di Jl. Telaga Bodas Kav 116 D, RT. 001/RW. 005, Gajahmungkur, Semarang Kota, Jawa Tengah;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak