Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, berupa kerugian:
- Kerugian Materill
1.
|
Biaya Kontrol Kejiwaan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu sejumlah Rp. 424.000,- (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) di Rumah Sakit Permata Medika selama 5 tahun
|
Rp.110.240.000,-(seratus sepuluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
|
2.
|
Fee Lawyer
|
Rp. 50.000.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp.160.240.000,-
|
- Kerugian Immaterill
1.
|
Penggugat yang mengalami Depresi
|
Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah)
|
2.
|
Penggugat dan Tergugat yang telah melakukan hubungan biologis dan Penggugat dan Keluarga Besar yang sangat malu karena masalah keseriusan hubungan Penggugat dan Tergugat sudah diketahui orang-orang sekitar dan teman-teman dari Penggugat;
|
Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
|
|
TOTAL
|
Rp. 2.000.000.000
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) setiap hari kepada Tergugat sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara ini;
- Meletakan Sita Jaminan terhadap Rumah Tempat tinggal Tergugat yang beralamat di Jl. Telaga Bodas Kav 116 D, RT. 001/RW. 005, Gajahmungkur, Semarang Kota, Jawa Tengah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
|