Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
125/Pid.Sus/2025/PN Smg | Darwin Susanto Mangatas Situmeang, S.H. | FREDI TRISTIANTO Bin (alm) SLAMET PRANOTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 125/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1407/M.3.10/Enz.2/3/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------- Terdakwa FREDI TRISTIANTO Bin SLAMET PRANOTO pada hari 3 Desember tahun 2024 sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di di pinggir Jl. Cebolok Utara 5 Kel. Sambirejo Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) gram.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Terdakwa FREDI TRISTIANTO Bin SLAMET PRANOTO pada hari 3 Desember tahun 2024 sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di di pinggir Jl. Cebolok Utara 5 Kel. Sambirejo Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |