Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
275/Pid.Sus/2025/PN Smg | PRIHANANTO, S.H., M.H. | GALUH REZA WHIDANTO Bin SLAMET WIDODO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 275/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3258/M.3.10/Enz.2/7/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa Terdakwa Galuh Reza Whidanto Bin Slamet Widodo pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, sekitar Pukul 18.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Karangrejo timur III, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa Galuh Reza Whidanto Bin Slamet Widodo pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, sekitar Pukul 18.15 WIB atau pada setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Karangrejo timur III, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |