| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 530/Pid.Sus/2025/PN Smg | SUPARTI, SH. | JOKO PRASETYO Anak Dari SUWARNO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 530/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5417/M.3.10/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : ------Bahwa terdakwa JOKO PRASETYO Anak Dari SUWARNO (Alm) bersama-sama saksi REVALDO ORLANDO BIN GUNARTO dan SAKSI AHMAD TAUFIK BIN SUDARNO (ke duanya diajukan dalam berkas terpisah), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, bertempat, di Rusun Pondok Boro Trimulyo Jl. Terboyo Industri Timur Kel/Desa. Trimulyo Kec. Genuk Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu berat 0,71056 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
SUBSIDAIR :
--------Bahwa terdakwa JOKO PRASETYO Anak Dari SUWARNO (Alm) bersama-sama saksi REVALDO ORLANDO BIN GUNARTO dan SAKSI AHMAD TAUFIK BIN SUDARNO (ke duanya diajukan dalam berkas terpisah), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, bertempat dipinggir Jalan raya Kaligawe Kel/Desa. Trimulyo Kec. Genuk Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat 0,71056 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
