| Kembali | 
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara | 
| 480/Pid.Sus/2025/PN Smg | NUR INDAH SULISTIAWATI, SH. | YUNAEROH binti (Alm) RABUN | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 480/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5129/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Pihak | 
 | ||||||
| Pihak | 
 | ||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa YUNAEROH binti (Alm) RABUN, bersama-sama saksi RAGIL ERMAN SEPTIAN als JUSTO bin JOKO KRISTIANTO (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di tepi jalan belakang Gapura Jalan Perbatasan, kelurahan Karang malang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 0,60247 gram. 
 
 ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 
 SUBSIDIAIR ---------- Bahwa Terdakwa YUNAEROH binti (Alm) RABUN,bersama-sama RAGIL ERMAN SEPTIAN als JUSTO bin JOKO KRISTIANTO (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di tepi jalan belakang Gapura Jalan Perbatasan, kelurahan Karang malang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 0,60247 gram. 
 
 ----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	