Petitum |
MENGADILI :
- Memutuskan, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Memutuskan, menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Nomor: 122/K00-KOHC0/HRD/2024 tertanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dalam Bahasa Indonesia antara Tergugat yang diwakili oleh bapak Irsyad Sahroni selaku Director & Chief Human Resources Officer (HRD) dengan Penggugat Sdri Elny Widjaja adalah sah dan mengikat kedua pihak;
- Memutuskan, menyatakan setelah Penggugat melewati masa percobaan kerja 3 (tiga) bulan di PT. Indosat Tbk mulai tanggal 06 Maret 2024 sampai 06 Juni 2024, maka Penggugat sah berstatus sebagai Karyawan Tetap;
- Memutuskan, menyatakan sifat pekerjaan sebagai karyawan tetap adalah terus menerus hingga Penggugat memasuki usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja tentang Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta pada tahun 2022-2024 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;
- Memutuskan, menyatakan Penggugat yang memiliki jabatan sebagai Senior Vice President (SVP) Head of Circle Java yang berkedudukan di Semarang mendapat tugas selama 2 (dua) tahun (per 06 Maret 2024 hingga 06 Maret 2026) sebagaimana tertulis dalam lampiran PKWTT adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;
- Memutuskan, menyatakan besaran gaji/ upah Penggugat sebesar Rp125.236.000,- per bulan + uang THR Rp124.356.000,- per tahun + uang cuti (setelah kerja 1 tahun) Rp124.356.000,- per tahun + bonus (insentif) grade 8 adalah 8 bulan gaji per tahun + relocation support Jakarta - Semarang Rp90.000.000,- per tahun, jumlah keseluruhannya adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;
- Memutuskan, menyatakan ucapan lisan dan/atau tertulis melalui whatsapp (WA) dari Vikram Sinha (President Director & Chief Executive Officer), Ritesh Kumar Singh (Director & Chief Commercial Officer Indosat Ooredo Hutchison), dan Irsyad Sahroni (Director & Chief Human Resources Officer) bahwa Penggugat bekerja di PT. Indosat Tbk. hingga 2 (dua) tahun ke depan, yaitu 06 Maret 2024 sampai dengan 06 Maret 2026 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak, sebagaimana bunyi pasal 1320 KUHPer tentang sahnya perjanjian;
- Memutuskan, menyatakan Surat Pengunduran Diri yang ditandatangani Penggugat di bawah tekanan, paksaan, dan ancaman dari Tergugat serta pengunduran diri tersebut bukan atas keinginan sendiri dari Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memutuskan, menyatakan Penggugat tidak termasuk dalam kategori yang dapat di-PHK berdasarkan Pasal 154A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang alasan terjadinya PHK adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;
- Memutuskan, menyatakan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan bahwa untuk dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Perusahaan PT. Indosat Tbk. harus memberi peringatan tertulis terlebih dahulu sebelum memecat Penggugat adalah sah dan mengikat;
- Memutuskan, menyatakan Perjanjian Serikat Pekerja (SP) Indosat Pasal 40 huruf B tentang tata cara PHK karena permintaan sendiri, secara sah dan mengikat Penggugat wajib memberitahukan niatnya secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pemberhentian, sehingga Surat Pengunduran Diri Penggugat tertanggal 27 Juni 2024 yang dibuat di bawah tekanan atau paksaan adalah batal demi hukum;
- Memutuskan, menyatakan Surat Pengunduran Diri Penggugat yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh Tergugat dibuat dalam Bahasa Inggris, sedangkan PKWTT dibuat dalam bahasa Indonesia, adalah batal demi hukum;
- Memutuskan, menyatakan Pekerja/ buruh yang mengundurkan diri bukan atas kemauan sendiri adalah tidak sah karena melanggar syarat formil dalam Pasal 154A ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023, sehingga Surat Pengunduran Diri Penggugat batal demi hukum;
- Memutuskan, menyatakan surat pengunduran diri Penggugat yang yang dibuat dalam bahasa inggris dan sudah diketik langsung oleh Sdr.Irsyad Sahroni, serta tidak ditandatangani di atas materai, sedangkan PKWTT menggunakan materai, adalah batal demi hukum;
- Memutuskan, menyatakan menganut pasal 254A ayat (1) huruf i Undang-Undang No.6 Tahun 2023 bahwa surat pengunduran diri Penggugat tertanggal 27 Juni 2024 yang tidak ditulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri adalah batal demi hukum;
- Memutuskan, menyatakan berdasarkan pasal 155 ayat (1) jo pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan bahwa PHK Penggugat oleh Tergugat TANPA penetapan dari lembaga hubungan industrial adalah batal demi hukum;
- Memutuskan, menyatakan pemanggilan 3 (tiga) kali secara patut dan tertulis dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Semarang guna mediasi, tetapi telah diabaikan oleh Tergugat adalah sah dan mengikat;
- Memutuskan, menyatakan Surat Anjuran dari Disnaker Kota Semarang Nomor: B/4114/500.15/X/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 agar pihak Tergugat dan Penggugat melanjutkan kembali hubungan kerja sama adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;
- Memutuskan, menyatakan Jawaban Anjuran dari Kuasa Hukum Penggugat Nomor: 15/UHH/SK/X/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 bahwa Penggugat menerima anjuran dari Disnaker Kota Semarang untuk kembali melanjutkan kerjasama dengan pihak Tergugat adalah sah dan mengikat;
- Memutuskan, menyatakan Laporan/ Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Nomor: B/4296/500.15/x/2024 tertanggal 01 November 2024 dalam hal ketidaksesuaian pendapat dalam hal PHK sehingga terjadi perselisihan adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;
- Memutuskan, menyatakan Jawaban atau tanggapan Penggugat atas Laporan/ Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial nomor tersebut di atas bahwa Penggugat melanjutkan kembali hubungan kerjasama dengan pihak Tergugat adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;
- Memutuskan, menghukum Tergugat memilih melakukan win-win solution atas perselisihan PHK dengan melanjutkan kembali hubungan kerja dengan Penggugat adalah dan dan mengikat. Masing-masing melaksanakan hak dan kewajiban serta saling menjaga keharmonisan kerja atau;
- Memutuskan, menghukum Tergugat memberi uang kompensasi kepada Penggugat hingga usia pensiun 58 tahun sebesar Rp10.658.428.000,- (sepuluh milyar enam ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Memutuskan, menghukum Tergugat apabila uang kompensasi tidak diberikan sampai dengan usia pensiun, paling tidak diberikan sampai 2 (dua) tahun ke depan sebagaimana yang telah diperjanjikan semula, yaitu sebanyak Rp4.971.564.000,- (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada kasasi, perlawanan ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|