Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
376/Pdt.G/2019/PN Smg AGUS WIHARTO. Dkk 1.WIDIANTO, S.Kom
2.ANTON LEONARDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 376/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1AGUS WIHARTO. Dkk
Pihak
NoNamaNama Pihak
1H. BOEDHY KOESWHARTO. SH dan RekanAGUS WIHARTO. Dkk
Pihak
NoNama
1WIDIANTO, S.Kom
2ANTON LEONARDO
Pihak
Pihak
NoNama
1BANK OCBC NISP SYARIAH CABANG SEMARANG
2OTORITAS JASA KEUANGAN
3KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Semarang ;

 

3.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;

 

4.Menyatakan  Akta Jual Beli No. 96 / 2017 tanggal 25 April 2017 yang telah dibuat oleh dan di hadapan Notaris / PPAT SUYANTO, SH adalah cacat hukum dan tidak mengikat para pihak ;

 

5.Menyatakan Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sawi Raya No. 15 - 17, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) 1923, GS tanggal 22 Desember 1995 No. 11066 / 1995, luas kurang lebih 312 m2 adalah sah milik Penggugat I dan Penggugat II ;

 

6.Menghukum Tergugat I melalui Turut Tergugat II untuk mengembalikan hak kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) 1923 yang terletak di Jalan Sawi Raya No. 15, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dari atas nama WIDIANTO (Tergugat I) kembali menjadi atas nama AGUS WIHARTO (Penggugat I) ;

 

7.Menyatakan kerugian yang diderita oleh Penggugat I dan Penggugat II akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, adalah sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

-Penggugat I dan Penggugat II telah kehilangan hak kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sawi Raya No. 15 - 17, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) 1923, GS tanggal 22 Desember 1995 No. 11066 / 1995, luas kurang lebih 312 m2. dengan nilai asset sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;

-Penggugat I telah kehilangan haknya untuk mendapatkan 40 persen keuntungan yang diperoleh dalam penjualan 23 unit rumah di Perumahan THE EAGLE HILLS senilai : 23 x Rp. 150.000.000,- (keuntungan yang diperoleh) = 3.450.000.000,- x 40% = Rp. 1.380.000.000,- ;

 

-Penggugat I telah kehilangan modal awal untuk membuka lahan perumahan THE EAGLE HILLS sebesar Rp. 100.000.000,- ;

 

-Untuk membayar pengacara dalam pengurusan perkara ini sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

 

Kerugian In Materiil

-Penggugat I dan Penggugat II merasa stress, malu dan tidak dipercaya lagi oleh orang, merasa direndahkan harkat dan martabatnya, dan nama baiknya menjadi tercemar sehingga menyebabkan kerugian in materiil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;

 

8.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat I dan Penggugat II secara tanggung renteng, dengan perincian adalah sebagai berikut :

 

Kerugian Materiil :

-Penggugat I dan Penggugat II telah kehilangan hak kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sawi Raya No. 15 - 17, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) 1923, GS tanggal 22 Desember 1995 No. 11066 / 1995, luas kurang lebih 312 m2. dengan nilai asset sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;

 

-Penggugat I telah kehilangan haknya untuk mendapatkan 40 persen keuntungan yang diperoleh dalam penjualan 23 unit rumah di Perumahan THE EAGLE HILLS senilai : 23 x Rp. 150.000.000,- (keuntungan yang diperoleh) = 3.450.000.000,- x 40% = Rp. 1.380.000.000,- ;

 

-Penggugat I telah kehilangan modal awal untuk membuka lahan perumahan THE EAGLE HILLS sebesar Rp. 100.000.000,- ;

 

-Untuk membayar pengacara dalam pengurusan perkara ini sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

 

Kerugian In Materiil

-Penggugat I dan Penggugat II merasa stress, malu dan tidak dipercaya lagi oleh orang, merasa direndahkan harkat dan martabatnya, dan nama baiknya menjadi tercemar sehingga menyebabkan kerugian in materiil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;

 

Secara tunai dan seketika ;

 

9.Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa dan asset-asset milik Tergugat II, berupa ;

 

 Obyek Sengketa

-Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sawi Raya No. 15 - 17, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) 1923, GS tanggal 22 Desember 1995 No. 11066 / 1995, luas kurang lebih 312 m2 ;

 

Asset milik Tergugat II

 

-Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Kinibalu, RT. 001, RW. 002, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang ;

 

-Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Cluster The Eagle Hills No. 22, RT. 02, RW. 05, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang

 

10.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan kepada Penggugat,  apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;

 

11.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad);

 

12.Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;

 

13.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini  ;

A T A U

Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak