Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
218/Pid.Sus/2024/PN Smg | W. Yuanita Sendy Nirmalasari, SH. | YANUAR ADI SURYA bin (Alm) MUSYAFAK AHMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 218/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2182/M.3.10/Enz.2/05/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa YANUAR ADI SURYA Bin (Alm) MUSYAFAK AHMAD, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah saksi Saksi SIGIT TRI KUMORO Bin (Alm) MARYOTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Cempedak Utara No 7A Rt. 002/ Rw.001 Kel. Lamper Lor Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------------------------
SUBSIDIAIR ---------- Bahwa Terdakwa YANUAR ADI SURYA Bin (Alm) MUSYAFAK AHMAD, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah saksi Saksi SIGIT TRI KUMORO Bin (Alm) MARYOTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Cempedak Utara No 7A Rt. 002/ Rw.001 Kel. Lamper Lor Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |